Hiruk Pikuk Sulitnya Mendapatkan Hak Lahan KPSA Berujung Di Polda Kalbar

- Rabu, 22 Maret 2023 | 14:26 WIB
Hiruk Pikuk Sulitnya Mendapatkan Hak Lahan KPSA Berujung Di Polda Kalbar (Heryanto Gani, SE.MH)
Hiruk Pikuk Sulitnya Mendapatkan Hak Lahan KPSA Berujung Di Polda Kalbar (Heryanto Gani, SE.MH)

Wartanet News - Kubu Raya Kalbar, Lahan seluas 335 hektar milik Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam ( KPSA) di Desa Rasau Jaya Umum, yang sejak tahun 2015 bersengketa dengan PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) berbagai upaya dilakukan melalui instansi terkait untuk menyelesaikan masalah lahan tersebut namun belum membuahkan hasil penyelesaian kata Ketua kelompok KPSA Nasrun M.Tahir, SE, Rabu 22/3/2023.

Menurut Nasrun Lahan milik KPSA, sudah diperjuangkan sejak tahun 2015 melalui instansi terkait terhitung sudah 17 kali mediasi namun juga tidak membuahkan hasil, sehingga dirinya merasa terhimpit dan tidak mendapatkan rasa keadilan atas perjuangan lahan KPSA, sekarang kepengurusan terkait masalah ini sepenuhnya sudah saya serahkan kepada penerima Mandat Kuasa oleh Ormas Satria Borneo Raya ( SABER ) dan Tim Advokasi, agar dapat menyelesaikan dan mengembalikan hak - hak lahan KPSA, terang Nasrun.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Mediasi Lahan di Kelurahan Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan

Sedangkan Ketua Umum Satria Borneo Raya ( SABER ) Kalbar Agustinus, Spd. Dengan adanya mandat kuasa ini SABER akan melaksanakan berbagai upaya dan berbagai cara dengan rasa penuh tanggung jawab untuk mengambil langkah - langkah yang di anggap perlu untuk memperjuangkan hak - hak KPSA sampai lahan Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam, dikembalikan, meskipun sepanjang proses yang sudah kami jalani ber ulang - ulang berhadapan dengan berbagai intimidasi oleh oknum - oknum tertentu di lapangan.

Selain itu kami juga sudah mengumpulkan bukti - bukti perusakan dan pembongkaran bangunan pondok milik KPSA oleh oknum - oknum yang mengaku sebagai karyawan PT Rajawali Jaya Perkasa ( RJP ) yang di pimpin oleh GN bersama kawan - kawannya, kasus perusakan dan pembongkaran secara paksa tersebut sudah kami laporkan dengan resmi di Polda Kalbar 13 Maret 2023 dan sedang di proses oleh pihak Kepolisian, harapan kami kasus ini cepat selesai dan KPSA mendapatkan keadilan atas hak - haknya.

Baca Juga: Tanpa Hujan Dan Angin Pohon Tumbang, Pengendara Motor Meninggal Ditempat

Diwaktu yang sama Ketua Harian DPP SABER Sekaligus tim Advokasi penerima Mandat Kuasa, Heryanto Gani, SE.,MH memaparkan terkait riwayat kepemilikan lahan Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam ( KPSA) sebagai berikut

A. Bahwa tanah seluas 335 hektar yang terletak di desa, rasau jaya umum, kecamatan rasau jaya dahulu kecamatan, sungai kakap, Kabupaten, Kubu Raya, Provinsi, Kalimantan Barat, adalah tanah Negara bebas yang dikuasai dan digarap oleh kelompok pelestarian sumber daya alam sejak tahun 1999, berdasarkan pemberian persetujuan ijin prinsip pengembangan hutan ke masyarakat swadaya, sebagaimana surat bupati daerah tingkat II Pontianak nomor : 522.11461/IV -Bapeda tanggal 25 oktober 1999, kemudian direkomendasikan oleh gubernur kepala daerah tingkat I kalimantan barat, tehadap rekomendasi pembebasan lahan kelompok tani untuk pemanfaatan limbah kayu sebagaimana surat Gubernur Kepala Daerah tingkat 1 Kalimantan Barat, dengan surat nomor : 522/4610/IV - Bapeda tanggal 13 desember 1999.

B. Bahwa kemudian penguasaan lahan tersebut dikuatkan kembali dengan surat keterangan tanah nomor : 593/129/pem tanggal 8 nopember 2007 dan seterusnya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Rasau Jaya Umum dan didaftarkan di kantor Camat, Rasau Jaya, dengan register nomor : 593/230/pem tanggal 3 desember 2007 dan seterusnya.

Baca Juga: Memasuki 10 Bulan Tugas Operasi, Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Terima Penyerahan 79 Pucuk Senpi Illegal

Permasalahan
1. Bahwa pada tahun 2009 bupati kabupaten kubu raya, telah menerbitkan izin lokasi nomor : 278 tahun 2009, yang diberikan kepada pt. Rajawali jaya perkasa (pt.rjp) atas bidang tanah seluas ± 5. 065 hektar terletak di kecamatan, sungai raya dan kecamatan, rasau jaya, kemudian dari surat keputusan izin lokasi tersebut yang dikeluarkan pada tanggal 7 juli 2009, bupati kabupaten kubu raya, telah menerbitkan surat keputusan izin usaha perkebunan (iup ) kepada PT.Rajawali jaya perkasa (RJP) nomor : 342 tahun 2010 tanggal 6 desember 2010, dengan kehadiran PT Rajawali jaya perkasa di desa, rasau jaya umum, yang seharusnya menghasilkan dampak positif bagi perekonomian masyarakat rasau jaya terutama dalam hal lapangan pekerjaan baru, akan tetapi justru menimbulkan keresahan bagi masyarakat khususnya dalam hal ini adalah kelompok masyarakat yang terhimpun didalam kelompok koperasi sumber daya alam rasau jaya, dimana pihak PT. Rajawali jaya perkasa menguasai lahan diluar areal izin lokasi nomor : 278 tahun 2009 tanggal 7 juli 2009 yang kemudian melakukan penanaman sawit diluar izin lokasi maupun diluar izin usaha perkebunan.ucap Hery Gani.

Lebih lanjut Bahwa sejak tahun 2015 pihak PT. Rajawali jaya perkasa yang menguasai dan menggarap lahan koperasi secara sepihak sudah dilaporkan kepada pemerintah kabupaten Kubu Raya, sehingga atas dasar hal tersebut pemerintah kabupaten Kubu Raya, sudah membuat surat peringatan kepada PT. Rajawali jaya perkasa sebagaimana surat peringatan ke 1 pemerintah kabupaten Kubu Raya, dengan suratnya nomor : 590/0218/setda-katanah.c tanggal 5 pebruari 2020 kemudian disusul dengan surat peringatan ke II nomor : 590/0248/setda-katanah.c tanggal 25 pebruari 2020, tapi oleh PT. Rajawali jaya perkasa tidak digubris.

Analisa permasalahan
1. Bahwa di dalam sepengetahuan kami berdasarkan peraturan menteri : agraria/kepala bpn ri nomor 2 tahun 1999 tentang izin lokasi dimana ketika pemerintah daerah memberikan izin lokasi kepada pihak PT. Rajawali jaya perkasa dengan surat keputusan izin lokasi nomor : 278 tahun 2009 atas lahan seluas ± 5. 065 hektar sesuai pada ketentuan peraturan menteri agraria/kepala bpn ri nomor : 2 tahun 1999, pihak penerima izin lokasi diwajibkan membebaskan lahan sesuai yang ada didalam peta izin lokasi dengan jangka waktu selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun jika penerima izin lokasi sudah melaksanakan pembebasan lahan minimal 50% sudah dibebaskan, yang menjadi pertanyaan kami luas lahan yang begitu besar luas ± 5. 065 hektar yang letak lokasinya begitu jauh dari lokasi izin lokasi, kenapa secara sepihak menguasai lahan dan menggarap serta melakukan penanaman sawit dilahan kami milik masyarakat koperasi yang ironisnya, lokasi lahan izin lokasi seluas ± 5. 065 hektar yang tidak jelas tidak ada laporan tentang perkembangan pembebasan lahan, kenapa pemerintah kabupaten kubu raya tidak melakukan pemeriksaan lokasi mana hasil pembebasan lahan justru pada tahun 2010 menerbitkan iup izin usaha perkebunan nomor : 342/2010 tanggal 6 Desember 2010. Kemudian dari iup tersebut yang lokasinya diluar izin lokasi, PT. Rajawali jaya perkasa sewenang-wenang melakukan aksi tanam di lahan milik masyarakat yang terhimpun didalam wadah koperasi kelompok sumber daya alam kpsa rasau jaya.

2. Bahwa kami sebagai kelompok masyarakat yang semula menggarap lahan berdasarkan rekomendasi dari pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya dahulu pemerintah daerah kabupaten, pontianak, serta direkomendasikan oleh pemerintah daerah, provinsi kalimantan barat, di tahun 1999, hak jerih payah kami membuka hutan, membuat parit saluran air, dirampas begitu saja secara sepihak oleh perusahaan sawit yang bernama PT. Rajawali jaya perkasa.

Halaman:

Editor: Rahmad. S

Sumber: Tim Advokasi Heryanto Gani,SE.MH

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X