Baca Juga: Ungkap Empat Kasus Pencurian, Polsek Pontianak Kota Amankan Delapan Tersangka
“Salah satu poin yang diatur dan kami kawal adalah Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mana reklamasi masuk dalam kategori risiko tinggi. Sehingga seluruh aktivitas yang memanfaatkan ruang laut harus memiliki PKKPRL”, terang Halid.
Sebagai informasi, dasar hukum yang dilanggar oleh PT. BTII adalah Pasal 18 Angka 12, Angka 17 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo. Pasal 101 ayat (3), Pasal 188, Pasal 195, dan Pasal 196 PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo. Pasal 15 Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Sebagaimana informasi, beberapa waktu yang lalu, KKP juga telah melakukan penyegelan terhadap resort, wisata, dan fasilitas komersil di Kabupaten Anambas. Hal ini merupakan bentuk keseriusan KKP yang di bawah kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono dalam pengawasan pemanfaatan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dan laut di Indonesia untuk dapat dilakukan secara berkelanjutan agar meningkatan pertumbuhan ekonomi dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.(**).
Artikel Terkait
Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY Terima Kunjungan Danbrigif 19/Khatulistiwa
Ungkap Empat Kasus Pencurian, Polsek Pontianak Kota Amankan Delapan Tersangka
Atasi Kesulitan, Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha Bantu Prosesi Pemakaman Warga Perbatasan
Pelaku Penyebar Hoax Begal Di Batu Ampar Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
Jembatan Putus, Personil Polsek Tumbang Titi Polres Ketapang Bantu Warga Menyeberang