Ops Bina Karuna Kapuas-2023 Tahap 1, Polres Kapuas Hulu Gencar Sosialisasikan Larangan Karhutla

- Kamis, 16 Maret 2023 | 17:27 WIB
Ops Bina Karuna Kapuas-2023 Tahap 1, Polres Kapuas Hulu Gencar Sosialisasikan Larangan Karhutla (istimewa )
Ops Bina Karuna Kapuas-2023 Tahap 1, Polres Kapuas Hulu Gencar Sosialisasikan Larangan Karhutla (istimewa )

Wartanet News - Putussibau, Polda Kalbar - Satgas Preemtif Operasi Bina Karuna Kapuas-2023 tahap 1 Polres Kapuas Hulu dipimpin Kasatgas Preemtif Iptu Cahya Purnawan gencar melakukan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (16/3/2023).

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K, melalui Kasatgas Preemtif Iptu Cahya Purnawan yang ikut melaksanakan sosialisasi dan himbauan mengatakan bahwa Satgas Preemtif Ops Bina Karuna Kapuas-2023 tahap 1 terus gencar memberikan sosialisasi serta himbauan sebagai langkah awal dalam mencegah terjadinya Kathutla diwilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Kel. Siantan Hulu Melaksanakan Kegiatan DDS di Wilayah

"Kami dari Satgas Preemtif Ops Bina Karuna Kapuas-2023 Polres Kapuas Hulu menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar," kata Iptu Cahya Purnawan.

Selanjutnya, Iptu Cahya Purnawan mengatakan bahwa berbagai antisipasi dari pemerintah baik dari TNI maupun Polri serta Pemerintah Daerah (Pemda) secara dini telah dilakukan. Baik dengan cara pemberian maklumat, pemasangan spanduk, penyuluhan maupun sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla).

Baca Juga: Asistensi Dan Supervisi Dalam Rangka Penanggulangan Karhutla Oleh Tim Sops Polri di Polres Sanggau

"Polres Kapuas Hulu melalui Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek jajaran selalu berupaya melakukan Sosialisasi kepada warga masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," kata Iptu Cahya Purnawan yang juga sehari-hari menjabat Kasat Binmas Polres Kapuas Hulu.


“Saya menghimbau tidak ada lagi warga masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar karena kebakaran hutan, kebun dan lahan dapat menimbulkan dampak yang besar, munculnya kabut asap dapat mengakibatkan gangguan pada kesehatan serta dapat di sanksi pidana," ujar Iptu Cahya Purnawan.

(Humas Res KH )
Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Kantor Gubernur Kalbar Berujung Ricuh

Editor: Rahmad. S

Sumber: Humas Res KH

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X