Asistensi Dan Supervisi Dalam Rangka Penanggulangan Karhutla Oleh Tim Sops Polri di Polres Sanggau

- Kamis, 16 Maret 2023 | 12:30 WIB
Asistensi Dan Supervisi Dalam Rangka Penanggulangan Karhutla Oleh Tim Sops Polri di Polres Sanggau (istimewa )
Asistensi Dan Supervisi Dalam Rangka Penanggulangan Karhutla Oleh Tim Sops Polri di Polres Sanggau (istimewa )

Wartanet News - Bertempat di Ruang PPKO Polres Sanggau telah dilaksanakan Kegiatan Asistensi dan Supervisi dalam Rangka Penanggulangan Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan oleh Tim dari Sops Polri.

Tim dari Asistensi dan Supervisi dari Sops Polri dipimpin oleh Karodalops Sops Polri Brigjen Pol Dr. Endi Sutendi, SH, S.I.K., MH, serta didampingi Kasubdit Pamwaster Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Kombes Pol Wawan Kristiyanto, S.I.K., MM, Anjak Madya Bid Ops Robinops Sops Polri Kombes Pol Herry Nixon's, S.I.K serta Kasubbagdalprogar Bagprogar Rojianstra Sops Polri AKBP Agus Suhendar, SH, MH.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Kantor Gubernur Kalbar Berujung Ricuh

Dalam pelaksanaan kegiatan dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K beserta Pejabat Operasi Polres Sanggau dan Kapolres Sekadau AKBP Suyono, S.H., S.I.K., M.H beserta Pejabat Operasi Polres Sekadau.

Dalam sambutannya Kapolres Sanggau mengucapkan selamat datang kepada Tim dari Sops Polri di Polres Sanggau serta melaporkan situasi kamtibmas di Wilkum Polres Sanggau secara umum dalam keadaan aman dan kondusif.

Baca Juga: Tak Tanggung - Tanggung, 32 Orang Di Tangkap Polisi, Saat Terjaring Operasi Narkoba

AKBP Suparno juga memaparkan data Hotspot selama 5 tahun terakhir dari tahun 2018 s/d 2022 dan hasil pelaksanaan Ops Bina Karuna Kapuas-2022 dengan melakukan kegiatan pencegahan, penanggulangan, kegiatan sosialisasi dan pencegahan perbandingan pelaksanaan Operasi tahun 2022 dan 2021.

“Untuk penanganan kasus Karhutla Tahun 2021 sebanyak 11 perkara sedangkan Tahun 2022 sebanyak 12 Perkara, untuk tindak lanjut penanganannya dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sanggau,” ucapnya.

Kaporles Sanggau mengatakan bhawa Polres Sanggau dan Polsek Jajaran melaksanakan Operasi Kewilayahan “Bina Karuna Kapuas-2023 Tahap I” selama 21 hari terhitung dari tanggal 2 s/d 22 Maret 2023 dengan melibatkan 26 Personil Polres Sanggau dan Polsek Jajaran.

Baca Juga: Kepercayaan Terhadap TNI, Warga Perbatasan Serahkan Senpi Rakitan Kepada Satgas Pamtas Yonif 645/GTY

“Adapun cara bertindak setiap Satgas Operasi Kewilayahan “Bina Karuna Kapuas-2023 Tahap I” melibatkan Satgas Ops Deteksi, Satgas Ops Preemtif dan Satgas Ops Preventif,” katanya.

“Dalam pelaksanaan Operasi Kewilayahan “Bina Karuna Kapuas-2023 Tahap I” Polres Sanggau melibatkan 71 personil Instansi Terkait terdiri dari TNI 15 Personil, Manggala Agni 10 Personil, Polhut 10 Personil, BPBD 10 Personil, Sat Pol PP 10 Personil, Damkar 10 Personil dan Subdenpom 6 Personil,” sambungnya.

Polres Sanggau melakukan Kegiatan Patroli dengan memberikan himbauan terkait Maklumat Kapolda Kalbar Nomor Mak/3/IV/2022 Tentang Larangan dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

“Kami juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal, Perda Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Dalam Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal,” tukasnya.

Halaman:

Editor: Rahmad. S

Sumber: humaspoldakalbar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X