• Jumat, 29 September 2023

Kisruh Dugaan Tumpang Tindih Lahan Diluar HGU Perusahaan,Berujung Pemanggilan Warga Oleh Pihak Polres Ketapang

- Sabtu, 7 Januari 2023 | 07:58 WIB
Foto: Paulus Bayer (47), warga desa Randau bersama kuasa hukumnya Yohanes Nenes, S.H.(06/1/2023). (Istimewa)
Foto: Paulus Bayer (47), warga desa Randau bersama kuasa hukumnya Yohanes Nenes, S.H.(06/1/2023). (Istimewa)

Wartanet News- Paulus Bayer (47) warga desa Randau, Kecamatan Sandai dengan didampingi kuasa hukumnya, Suarmin, S.H.,M.H. dan Yohanes Nenes, S.H memenuhi panggilan sebagai saksi atas dugaan kasus pencurian buah sawit yang dilaporkan oleh PT. PTS, di Mapolres Ketapang, pada hari Jum'at (06/1/2023).

Pihak kuasa hukum mempertanyakan pemanggilan tehadap kliennya Paulus Bayer sebagai saksi atas dugaan kasus pencurian buah sawit milik PT.PTS.

Baca Juga: Kepergok Mencuri HP, Milik Pasien Di Rumah Sakit Antonius GS Diringkus Polisi

Menurutnya, kliennya Paulus Bayer memanen buah sawit diluar Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan. Artinya, buah sawit yang dipanen oleh kliennya berada diatas lahan milik masyarakat dan diluar dari HGU milik Perusahaan." Tegas Suarmin.

Ia menambahkan, bahwa selama ini masyarakat yang memanen buah sawit diluar HGU perusahaan tidak pernah dipermasalahkan dan bisa bekerjasama dengan pihak perusahaan. "Lalu, kenapa klien kami yang notabenenya jelas merupakan warga setempat dan ikut melakukan penyerahan lahan malah dipermasalahkan saat melakukan pemanenan buah sawit diluar HGU perusahaan."Ungkap Suarmin.

Suarmin berharap, pihak perusahaan harus bersikap adil terhadap masyarakat. Jangan ada istilah tebang pilih dalam memberikan rasa keadilan terhadap hak- hak dari masyarakat."Ucapnya.

Baca Juga: Tiga Orang PMI Non Prosedural Di Jalur Tikus Sektor Segumon Diamankan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty

Suarmin pun mempertanyakan dugaan PT. PTS yang melakukan penanaman sawit di luar dari izin HGU. Jika benar terbukti, apakah ini bukan merupakan dari pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Bagaimana dengan pembayaran pajak kepada negara dan lain-lainya. Ini patut kita pertanyakan, kenapa ini bisa sampai terjadi di lapangan.

"Dalam hal ini kami selaku LBH Majelis Adat Dayak Kalbar merasa terpanggil untuk membantu masyarakat kecil yang kedudukan hukumnya sama untuk mendapatkan suatu keadilan."Imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Yohanes Nenes, S.H., kuasa hukum
dari Paulus Bayer yang mempertanyakan pemanggilan kliennya oleh pihak Polres Ketapang.

Baca Juga: Sempat Ancam Korban Sekeluarga, Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Ditangkap Jatanras Sat Reskrim Polres Sekadau

Foto: Kuasa Hukum warga desa Randau, Suarmin,S.H.,M.H., dan Yohanes Nenes,S.H., bersama Kuasa hukum PT. PTS saat pertemuan mediasi, beberapa waktu lalu.
Foto: Kuasa Hukum warga desa Randau, Suarmin,S.H.,M.H., dan Yohanes Nenes,S.H., bersama Kuasa hukum PT. PTS saat pertemuan mediasi, beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Menurut Nenes, pihaknya sudah pernah duduk satu meja dengan kuasa hukum dari PT. PTS beberapa waktu lalu untuk menyelesaikan secara baik-baik dan akan dikomunikasikan kembali setelah nanti bertemu dengan pihak manajemen perusahaan.

"Kita tunggu hasilnya, malah justru sekarang klien kami dipanggil oleh pihak Polres Ketapang sebagai saksi."Tuturnya.

Halaman:

Editor: Dodi Rahman

Sumber: Tim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X