• Jumat, 29 September 2023

Sabu 20 Kg Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Sulteng, Selamatkan 100.000 Orang

- Senin, 18 September 2023 | 13:56 WIB
Sabu 20 Kg Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Sulteng, Selamatkan 100.000 Orang (foto : istimewa )
Sabu 20 Kg Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Sulteng, Selamatkan 100.000 Orang (foto : istimewa )


Wartanet News - Kembali Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dari Makassar ke Kota Palu, kali ini 20 Kg sabu berhasil digagalkan.

Upaya memasukkan barang haram ke Kota Palu dilakukan berbagai cara, Kepolisian berhasil membongkar modus baru dengan memanfaatkan jasa carcarier atau towing yang mengangkut satu unit mobil minibus yang membawa narkotika jenis sabu.

"Pengungkapan Sabu 20 Kg dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng, Rabu 13 September 2023 malam di jalan Emi Saelan Palu," kata Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting dihadapan media di Palu, Senin (18/9/2022?3)

Baca Juga: Tabrakan Maut Pick Up VS Truk di Jalan Trans Kalimantan Merenggut Korban Jiwa

Sabu 20 Kg Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Sulteng, Selamatkan 100.000 Orang
Sabu 20 Kg Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Sulteng, Selamatkan 100.000 Orang (foto : istimewa )

Pengungkapan ini setelah sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan AR (43) di jalan Thamrin Palu, Rabu (13/9) siang, ujar Dasmin.

Dari AR inilah Dirresnarkoba, Polisi mendapat petunjuk rencana masuk 20 Kg sabu di Kota Palu.Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mengatur strategi untuk menangkap pelaku berikut barang bukti.

Benar saja saat R (43) warga Anoa Palu mengambil minibus, langsung disergap dan digledah Polisi, dirinya tidak dapat berkutik saat Polisi menemukan sabu 20 Kg didalam mobil minibus tersebut, bebernya.

Baca Juga: Tabrakan Maut di Jalan Trans Kalimantan Kubu Raya Tewaskan Seorang Wanita Muda

Dalam perkara ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng menyita 20 bungkus paket besar narkotika jenis sabu (20 Kg), 1 unit mobil Avansa warna Grey, 5 unit hand phone, 1 buah ATM dan Buku Rekening bank BUMN serta 1 buah bong, terang Dasmin Ginting.

Terhadap pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, tegasnya

Dengan diamankannya sabu seberat 20 Kg, kembali Kepolisian telah menyelamatkan masyarakat Sulteng dari bahaya narkoba kurang lebih 100.000 orang, pungkasnya.

Baca Juga: Merawat Bumi dan Kemerdekaan Polres Singkawang Berikan Pengamanan Pekan Kebudayaan Daerah

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Pasar Sudirman Pontianak, Puluhan Ruko Ludes Terbakar

Halaman:

Editor: Rahmad

Sumber: Bidhumas Polda Sulteng

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X