Wartanet News- Tim Kuasa Hukum Yance, Kepala Desa Mamek, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak memberikan klarifikasi terkait pemberitaan wartanetnews.com yang diterbitkan pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 jam 22.38 WIB, dengan Judul : “Perseteruan Kadus Jabeng vs Kades Mamek Kabupaten Landak, dimenangkan Kadus Jabeng”.
Tim kuasa hukum Kades Mamek, Lamran, S.H., AndriasTuto, S.H., dan Paulinus Anen, S.H., memberikan hak jawab pemberitaan dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Pimred Wartanet News pada hari Jumat 14 September 2023 , sebagai berikut:
Baca Juga: Perseteruan Kadus Jabeng Vs Kades Mamek Kabupaten Landak, Dimenangkan Kadus Jabeng
1. Bahwa memang benar antara klien kami (Kades Mamek) dengan Sdr. Yohanes (Kadus Jabeng Desa Mamek) bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, yang mana Sdr. Yohanes melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan dengan objek sengketa Surat Keputusan Kepala Desa Mamek Nomor : 412.6/573/02/KEP/2022 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Mamek, tanggal 25 Oktober 2022, hanya sebatas pada Lampiran II Nomor Urut 5 atas nama LEMBANG sebagai Plt. Kadus Jabeng oleh klien kami, dengan register perkara Nomor : 4/G/2023/PTUN-PTK, dan atas gugatan tersebut telah diputus pada tanggal 24 Mei 2023, dengan amar putusan, sebagai berikut :
MENGADILI :
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 260.000,- ( Dua ratus enam puluh ribu rupiah )
2. Bahwa atas putusan perkara Nomor : 4/G/2023/PTUN-PTK, tanggal 24 Mei 2023 tersebut, Penggugat (Yohanes) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dengan register perkara Nomor : 47/B/2023/PT.TUN.BJM, dan atas banding tersebut telah diputus pada tanggal 24 Agustus 2023, dengan amar putusan, sebagai berikut :
Baca Juga: Kuasa Hukum Penggugat Sebut Putusan PN Manado Bukan Menangkan Tergugat BP KGBI Periode 2015-2020
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Bu Nomor 4/G/2023/PTUN.PTK tanggal 24 Mei 2023 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI :
1. Mengabulkan Gugatan Pembanding untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Desa Mamek Nomor 412.6/573/02/KEP/2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Mamek tanggal 25 Oktober 2022 hanya sebatas pada Lampiran II Nomor urut 5 atas nama LEMBANG;
3. Mewajibkan Terbanding untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Mamek Nomor 412.6/573/02/KEP/2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Mamek tanggal 25 Oktober 2022 hanya sebatas pada Lampiran II Nomor urut 5 atas nama LEMBANG;
4. Menolak Gugatan Pembanding untuk selebihnya;
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Penggugat Sebut Putusan PN Manado Bukan Menangkan Tergugat BP KGBI Periode 2015-2020
Satres Narkoba Polres Kubu Raya Sergap Kurir dan Tangkap Pemesan Narkoba di Kubu Raya
Kapolda Kalbar Resmikan Gedung Satpas Polres Singkawang
Razia Penginapan Hotel dan Rumah Kos, Polres Sekadau Jaring 29 Pasangan Bukan Suami Istri
Cegah Penyalahgunaan, Kapolres Ketapang Cek Fisik Dan Administrasi Pemegang Senpi Dinas Polri