• Jumat, 29 September 2023

Kuasa Hukum Penggugat Sebut Putusan PN Manado Bukan Menangkan Tergugat BP KGBI Periode 2015-2020

- Kamis, 14 September 2023 | 19:28 WIB
Konferensi Pers kuasa hukum penggugat dan para penggugat dari Gereja- Gereja Anggota KGBI wilayah Kalbar (Dok.wartanetnews.com)
Konferensi Pers kuasa hukum penggugat dan para penggugat dari Gereja- Gereja Anggota KGBI wilayah Kalbar (Dok.wartanetnews.com)

Wartanet News- Kuasa hukum para penggugat Dr(c). Dwi Joko Prihanto, S.H.,M.H.,M.Th.,CIL& Rekan menyatakan bahwa hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado Nomor : 75/pdt.G/2023/PN Mnd bukan memenangkan para tergugat Badan Pengurus Kerapatan Gereja Baptis Indonesia (BP KGBI) periode 2015- 2020. Hal tersebut disampaikan melalui siaran pers, pada hari Kamis, 14 September 2023.

Dwi Joko menegaskan bahwa hasil putusan PN Manado tersebut tidak memposisikan siapa pemenang dalam kepemimpinan KGBI hasil kongres pada bulan Januari 2022 di Manado, maupun hasil kongres pada bulan Februari 2022 di Bali.

Baca Juga: Puntung Rokok Sebabkan Kebakaran Lahan Patok 50 Rasau Jaya, Pelaku Diamankan Polisi

"Oleh karena itu bagi para gereja anggota diharapkan untuk tetap tenang dan melakukan pekerjaan tuhan, pengembalaan, karena didalam hasil putusan tersebut tidak ada dimenangkan oleh siapapun."Ucapnya.

Ia menambahkan, karena gugatan sifatnya NO maka kami dari pihak para penggugat akan melakukan upaya hukum banding.

"Kami perlu kepastian hukum, sebab didalam gugatan yang kami sampaikan adalah BP KGBI periode 2015- 2020 masa kepemimpinannya telah berakhir pada bulan Oktober 2020, akan tetapi mereka masih merasa sebagai badan pengurus KGBI, badan pengurus organisasi, maupun badan pengurus keuangan KGBI, sehingga dengan semena- mena membuat surat untuk pelaksanaan kongres di Bali."Ujar Dwi Joko.

Baca Juga: Polda Kalbar Musnahkan 7,6 Kilogram Sabu, Dua Tersangka Berhasil Diamankan

Lanjut katanya, bahwa surat yang diterbitkan setelah masa berakhir tugasnya oleh Pdt.Dr. Sperry V.Terok, M.Th. dkk adalah merupakan perbuatan melawan hukum."Tegasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Wilayah KGBI Kalbar Pdt. Paul Kusmanto,S.Th berharap agar gereja anggota, khususnya untuk di wilayah Kalimantan Barat agar tetap tenang.

"Kita hormati hasil putusannya, sebagaimana yang dinyatakan oleh kuasa hukum penggugat, bahwa tidak ada yang dimenangkan dan dalam status qou."Ujar Pdt. Paul Kusmanto.

Baca Juga: Kapolri Tekankan Polwan Harus Jadi Cooling System Pemilu 2024

Pdt. Paul menghimbau agar hamba-hamba Tuhan, gereja anggota KGBI di wilayah Kalbar dan secara umum di seluruh wilayah Indonesia agar tetap tenang, tetap semangat, kita hormati proses hukum dan selanjutnya kita serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk proses banding. Masing- masing hasil kongres bisa menjalan aktivitasnya dan tidak perlu ada intervensi sampai kepastian hukum kita peroleh.

Selain dari kuasa hukum penggugat, konferensi pers juga dihadiri oleh penggugat 1 Pdt. Yoseph,M.Th.,M.Pd.K, penggugat 2 Pdt. Heldy Panambunan,S.Th.,M.Pd.K, dan penggugat 3 Pdt. Junaidy Ajen,S.Pd.K,. (*).

Editor: Redaksi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X