• Jumat, 29 September 2023

Polres Kubu Raya Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan, Lahan Seluas 5 Hektar

- Senin, 11 September 2023 | 19:49 WIB
Polres Kubu Raya Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan, Lahan Seluas 5 Hektar (foto : istimewa )
Polres Kubu Raya Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan, Lahan Seluas 5 Hektar (foto : istimewa )

 

Wartanet News - Kubu Raya, Satgas Pemburu Api Polres Kubu Raya kembali mengamankan pelaku pembakaran lahan. Akibat aksi pelaku tersebut, lahan seluas kurang lebih 5 hektar hangus terbakar.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan seorang pelaku pembakaran lahan yang berlokasi di belakang perumahan Ciputra Line yang berbatasan langsung dengan pagar Bandara Supadio di Jalan Dusun Limbung Jaya, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

" Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Satgas Pemburu Api yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Heru Anggoro, S.E, M.H langsung mengamankan pelaku dirumahnya. Saat dilakukannya introgasi singkat, HH mengakui bahwa benar ia melakukan pembakaran lahan tersebut dengan menggunakan korek Tokai warna merah, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (11/9/23) pagi.

Baca Juga: Luar Biasa, Satu Malam Polsek Simpang Hulu Berhasil Ungkap Pengedar Sabu dan Pencurian

Polres Kubu Raya Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan, Lahan Seluas 5 Hektar
Polres Kubu Raya Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan, Lahan Seluas 5 Hektar (foto : istimewa )

" Pelaku seorang pria berinisial HH (48) warga Dusun Limbung, Kecamatan Sungai Raya, ia diamankan oleh petugas pada hari pada Minggu (10/9/23) pukul 14.30 Wib di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kebakaran lahan tersebut," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari saksi-saksi, kebakaran lahan bermula ketika HH bermaksud membersihkan lahan milik seorang pria berinisial RN dengan cara merebahkan rerumputan di lahan seluas 80 meter x 80 meter dan membuat sekat persegi berukuran 2 meter x 2 meter. Dalam sekat tersebut, HH mengumpulkan daun pisang kering.

" Setelah itu, dengan menggunakan korek api tokai berwarna merah, HH membakar daun pisang kering. Namun, alih-alih belum memastikan api sudah padam, HH meninggalkan lahan dalam keadaan api masih menyala. Tak diduga, api membesar dan merambat dan menghanguskan lahan milik warga lain, dan lahan seluas kurang lebih 5 hektar hangus terbakar," pungkas Ade.

Baca Juga: Minggu Kasih, Polres Singkawang Ajak Muda-mudi Jaga Kerukunan

" Untuk pemilik tanah tersebut masih dilakukan penyelidikan, karena informasnya RN tinggal di luar kota," sambung Ade.

Ade pun mengatakan, Laporan resmi terkait insiden tersebut telah diterbitkan dengan nomor : LP/ A / 24 / IX / 2023 / SPKT.SATRESKRIM/RES KUBU RAYA/POLDA KALBAR yang dikeluarkan pada tanggal 10 September 2023.

" Melalui Unit TIPIDTER Sat Reskrim Polres Kubu Raya saat ini pelaku sedang dalam proses penyelidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda Prov. Kalbar No. 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, ungkapnya.

Baca Juga: Cegah Karhutla, Kapolsek PMK bersama Babinsa Lakukan Patroli di Desa Tanjung Satai Pulau Maya

Halaman:

Editor: Rahmad

Sumber: Humas_ReKR

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X